Selasa, 02 Juni 2015

UKT Vs BOPB



Uang kuliah tunggal (UKT) merupakan salah satu sistem pembayaran biaya pendidikan di perguruan tinggi yang menggunakan konsep berkeadilan. UKT adalah sistem pembayaran biaya pendidikan dengan besaran yang sama/tetap setiap semesternya diseuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Dengan adanya UKT mahasiswa tidak dibebankan biaya lain selain biaya pendidikan persemester. UKT merupakan salah satu implementasi dari UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488 E/T/2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97 E/KU/2013, yang mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi negri di indonesia diwajibkan untuk menggunakan sistem UKT. Sistem UKT sudah mulai diterapkan dibeberapa PTN di Indonesia mulai tahun 2013, seperti di IPB, ITB, UGM, dan PTN lainnya. Di Universitas Indonesia (UI) kebijakan ini baru akan diterapkan pada tahun 2015, dimulai pada mahasiswa baru angkatan 2015. Sistem UKT baru diterapkan di UI tahun 2015 dengan alasan pada saat itu belum ada Rektor yang menjabat secara sah dari tahun 2012. Sehingga pada saat itu Prof. Anis sebagai Plt. Rektor yang menjabat belum dapat memberikan keutusan, karena hal itu terkait rancangan startegis yang harus diputuskan oleh Rektor UI yang sah. Dan juga UI yang berstatus PTN-BH diberikan kewenangan untuk mengatur tata kelola keuangannya sendiri, sehingga UI bebas untuk mengikuti atau tidak terkait pemberlakuan sistem UKT. Baru setelah dilantiknya Prof. Anis sebagai Rektor UI yang baru pada tahun 2014, UI baru akan memulai sistem UKT pada tahun 2015.
UI sebetulnya sudah mempunyai sistem dengan konsep biaya pendidikan berkadilan yang disebut Sistem Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B), sejak tahun 2008 sampai sekarang. BOP-B awalnya dilandasi oleh Surat Keputusan Rektor UI No. 432 A/SK/R/UI/2008 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Program Sarjana Reguler 2008/2009. Pemberlakuan sistem BOP-B tidak diatur dalam dasar hukum apapun seperti peraturan pemerintah ataupun Surat Keputusan Rektor. Secara umum tak banyak perbedaan antara UKT dan BOP-B, tetapi ada beberapa hal penting untuk diperhatikan terkait pebandingan kedua sistem tersebut.
Pertama dimulai dari latar belakangnya, pembentukan BOP-B pada tahun 2008 dilatarbelakangi oleh kenaikan biaya kuliah di UI yang menggunakan sistem flat, yaitu pada kisaran Rp.1.750.000/semester. Pada saat itu mahasiswa manilai sistem flat dianggap tidak baik bagi sistem biaya pendidikan mahasiswa. Karena seiring dengan kenaikan harga, maka uang kuliah pun akan terus-menerus naik. Oleh karena itu perlu dibuat sistem berkeadilan yang memungkinkan mahasiswa dapat membayar biaya kuliah sesuai dangan kemampuannya. Sistem biaya pendidikan berkeadilan menjadi subsidi silang antara mahasiswa yang berkemampuan lebih dan kurang mampu dalam hal finansial. Sementara itu sistem UKT dilatarbelakangi oleh langkah awal kebijakan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan pemerintah menggunakan standar tertentu besaran SPP sesuai dengan wilayah sebuah PTN. Penerapan UKT bertujuan untuk menerapkan akuntabilitas pembayaran SPP agar semua pengeluaran dapat diakomodir diawal masa pembayaran setiap periode akademik.
Kedua, rumus perhitungan besaran Biaya Kuliah Tunggal(BKT) pada UKT adalah total biaya selama masa pendidikan (4 tahun) dibagi persemester (8 Semester). Komponen biaya dalam BKT terdiri dari Uang Pangkal (UP), SPP persemester, dan Biaya Lain-lain (uang praktek, administrasi, fasilitas, dll). Sama dengan UKT, rumus perhitungan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada BOP-B adalah total biaya selama masa pendidikan dibagi persemester. Komponen biaya dalam BOP teridri dari Uang Pangkal (UP), SPP persemester, Dana Pelengkap Pendidikan (DPP 600.000) dan Dana Kegiatan dan Fasilitas Mahasiswa (DKFM 100.000). Akan tetapi saat ini UP sudah dihapuskan di UI karena sudah ter-cover oleh BOPTN, jadi mahasiswa hanya membayarkan SPP persemester dan DKFM untuk persemesternya.    
Ketiga mengenai pengelompokan kelas dalam biaya pendidikan. Pengelompokan kelas dalam UKT terdidri dari 5 sampai 8 kelas dengan jarak rata-rata 1 juta antar kelas. Besaran biaya setiap kelas nominalnya bulat (misal kelas I = 1 juta, Kelas II = 2juta, Kelas III = 3 juta, dll). Sementara pengelompokan dalam BOP-B terdiri dari 10-11 kelas dengan jarak rata-rata 400 ribu antar kelas. Besaran biaya setiap kelas nominalnya berupa range (misal kelas I = 0-500 ribu, kelas II = 500 ribu-1 juta, kelas III = 1-2 juta, dll)
Keempat mengenai sistem perhitungan yang digunakan dalam menentukan pengelompokan kelas. Sistem perhitungan yang digunakan oleh BOP-B menggunakan sistem matriks yang dirancang khusus untuk BOP-B. Matriks BOP-B terdapat 11 variabel yang diperhitungkan, yaitu penghasilan orangtua, penghasilan tambahan, penghasilan saudara kandung, tanggungan anak yang masih bersekolah, rekening listrik, rekening telepon, rekening air, status kepemilikan rumah dan lahan, kendaraan, dan alat elektronik. Sementara dalam sistem perhitungan UKT masih belum dirumuskan. Kabarnya saat ini UKT hanya menggunakan beberapa variabel seperti pendapatan dan tanggungan.
Kelima terkait quota kelas pembayaran. Dalam sistem UKT terdapat kebijakan quota dalam kelas tertentu. Menurut permendikbud, Kelompok 1 da 2 berisi masing-masing minimal 5% dari jumlah mahasiswa baru yan diteruma di tahun bersangkutan, untuk kelas 3 keatas tidak dikenakan batasan quota. Sementara dalam sistem BOP-B tidak ada sistem quota dalam setiap kelasnya. Siapapun dapat mengajukan BOP-B. Tetapi UI mempunyai kebijakan quota dalam menerima pendapatan anggaran yang berasal dari mahasiswa.
Keenam mengenai kelengkapan berkas administrasi dalam pengajuan biaya pendidikan. dalam BOP-B terdapat 15 berkas administrasi yang harus dikumpulkan seusai dengan variabel dalam matriks. Sementara dalam UKT, berkas yang direncanakan oleh UI untuk 2015 adalah penyesuaian sesuai kelas. Semakin kecil kelas atau biaya pendidikan yang diinginkan oleh mahasiswa maka semakin banyak berkas yang harus dikumpulkan, dan sebaliknya.
Ketujuh terkait hukum kebijakan dalam pilihan sistem pembayaran. BOP-B merupakan salah satu sistem pembayaran selain sistem pembayaran lainnya yang ditentukan oleh UI, yaitu Penuh dan Cicilan.  Sementara UKT merupakan sistem pembayaran yang wajib dipilih oleh seluruh mahasiswa program sarjana reguler.
Kedelapan terkait mekanisme pemutakhiran data finansial mahasiswa. Dalam sistem BOP-B terdapat mekanisme pemutakhiran data finansial mahasiswa yang disebut Update BOP-B. Update BOP-B dilaksanakan setiap 2 semester sekali pada angkatan ganjil, sementara 3 semester sekali pada angkatan genap. Dalam proses mekanisme penetepannya melibatkan unsur keuangan fakultas, unsur kemahasiswaan fakultas, dan mahasiswa, dalam hal ini adkesma BEM setiap fakultas. Tetapi kebijakan pemutakhiran data ini tidak diatur waktu dan mekanismenya dalam peraturan apapun di UI. Pelaksanaanya dilakukan kultural sesuai kebijakan dari kemahasiswaan UI. Sementara dalam UKT belum jelas dan tidak diatur mengenai mekanisme pemutakhiran data finansial mahasiswa dalam permendikbud.
Kesembilan terkait keterlibatan mahasiswa dalam mekanisme. Sampai pada tahun 2014 keterlibatan mahasiswa dalam mekanisme BOP-B terbagi menjadi 2, yaitu Sahabat Mahasiswa Baru (Samaba) dan Adkesma. Samaba terlibat dalam penerimaan berkas maba, entri data maba, dan survey BOP-B maba. Adkesma terlibat dalam entri data maba, entri data maba, survey BOP-B maba, Update BOP-B, entri data Update BOP-B, Survey Update BOP-B, dan rapat penetapan Update BOP-B.
Diantara semua perbadingan tersebut perlu dianalisis lebih lanjut mengenai kelebihan dan kelemahan dari UKT dan BOPB. Bagaimana apabila UKT diterapkan di UI? Dan apa hal-hal yang sudah berjalan dengan baik yang harus dipertahankan dalam sistem yang baru. Perlu dibuat kebijakan yang jelas dan program-progam yang terencana dengan baik agar sebuah sistem dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan.

COMING SOON


WEBSITE UNDER CONSTRUCTION