UKT Vs BOPB
Uang kuliah
tunggal (UKT) merupakan salah satu sistem pembayaran biaya pendidikan di
perguruan tinggi yang menggunakan konsep berkeadilan. UKT adalah sistem pembayaran
biaya pendidikan dengan besaran yang sama/tetap setiap semesternya diseuaikan
dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Dengan adanya UKT mahasiswa tidak
dibebankan biaya lain selain biaya pendidikan persemester. UKT merupakan salah
satu implementasi dari UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta
Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488 E/T/2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97
E/KU/2013, yang mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi negri di indonesia
diwajibkan untuk menggunakan sistem UKT. Sistem UKT sudah mulai diterapkan dibeberapa
PTN di Indonesia mulai tahun 2013, seperti di IPB, ITB, UGM, dan PTN lainnya.
Di Universitas Indonesia (UI) kebijakan ini baru akan diterapkan pada tahun
2015, dimulai pada mahasiswa baru angkatan 2015. Sistem UKT baru diterapkan di
UI tahun 2015 dengan alasan pada saat itu belum ada Rektor yang menjabat secara
sah dari tahun 2012. Sehingga pada saat itu Prof. Anis sebagai Plt. Rektor yang
menjabat belum dapat memberikan keutusan, karena hal itu terkait rancangan startegis
yang harus diputuskan oleh Rektor UI yang sah. Dan juga UI yang berstatus
PTN-BH diberikan kewenangan untuk mengatur tata kelola keuangannya sendiri,
sehingga UI bebas untuk mengikuti atau tidak terkait pemberlakuan sistem UKT.
Baru setelah dilantiknya Prof. Anis sebagai Rektor UI yang baru pada tahun
2014, UI baru akan memulai sistem UKT pada tahun 2015.
UI sebetulnya
sudah mempunyai sistem dengan konsep biaya pendidikan berkadilan yang disebut
Sistem Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B), sejak tahun 2008
sampai sekarang. BOP-B awalnya dilandasi oleh Surat Keputusan Rektor UI No. 432
A/SK/R/UI/2008 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia
Program Sarjana Reguler 2008/2009. Pemberlakuan sistem BOP-B tidak diatur dalam
dasar hukum apapun seperti peraturan pemerintah ataupun Surat Keputusan Rektor.
Secara umum tak banyak perbedaan antara UKT dan BOP-B, tetapi ada beberapa hal penting
untuk diperhatikan terkait pebandingan kedua sistem tersebut.
Pertama
dimulai dari latar belakangnya, pembentukan BOP-B pada tahun 2008
dilatarbelakangi oleh kenaikan biaya kuliah di UI yang menggunakan sistem flat,
yaitu pada kisaran Rp.1.750.000/semester. Pada saat itu mahasiswa manilai
sistem flat dianggap tidak baik bagi sistem biaya pendidikan mahasiswa.
Karena seiring dengan kenaikan harga, maka uang kuliah pun akan terus-menerus
naik. Oleh karena itu perlu dibuat sistem berkeadilan yang memungkinkan
mahasiswa dapat membayar biaya kuliah sesuai dangan kemampuannya. Sistem biaya
pendidikan berkeadilan menjadi subsidi silang antara mahasiswa yang
berkemampuan lebih dan kurang mampu dalam hal finansial. Sementara itu sistem UKT
dilatarbelakangi oleh langkah awal kebijakan UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan pemerintah menggunakan standar tertentu
besaran SPP sesuai dengan wilayah sebuah PTN. Penerapan UKT bertujuan untuk
menerapkan akuntabilitas pembayaran SPP agar semua pengeluaran dapat diakomodir
diawal masa pembayaran setiap periode akademik.
Kedua, rumus
perhitungan besaran Biaya Kuliah Tunggal(BKT) pada UKT adalah total biaya
selama masa pendidikan (4 tahun) dibagi persemester (8 Semester). Komponen
biaya dalam BKT terdiri dari Uang Pangkal (UP), SPP persemester, dan Biaya
Lain-lain (uang praktek, administrasi, fasilitas, dll). Sama dengan UKT, rumus
perhitungan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada BOP-B adalah total biaya
selama masa pendidikan dibagi persemester. Komponen biaya dalam BOP teridri
dari Uang Pangkal (UP), SPP persemester, Dana Pelengkap Pendidikan (DPP
600.000) dan Dana Kegiatan dan Fasilitas Mahasiswa (DKFM 100.000). Akan tetapi
saat ini UP sudah dihapuskan di UI karena sudah ter-cover oleh BOPTN,
jadi mahasiswa hanya membayarkan SPP persemester dan DKFM untuk persemesternya.
Ketiga
mengenai pengelompokan kelas dalam biaya pendidikan. Pengelompokan kelas dalam
UKT terdidri dari 5 sampai 8 kelas dengan jarak rata-rata 1 juta antar kelas.
Besaran biaya setiap kelas nominalnya bulat (misal kelas I = 1 juta, Kelas II =
2juta, Kelas III = 3 juta, dll). Sementara pengelompokan dalam BOP-B terdiri
dari 10-11 kelas dengan jarak rata-rata 400 ribu antar kelas. Besaran biaya
setiap kelas nominalnya berupa range (misal kelas I = 0-500 ribu, kelas
II = 500 ribu-1 juta, kelas III = 1-2 juta, dll)
Keempat
mengenai sistem perhitungan yang digunakan dalam menentukan pengelompokan
kelas. Sistem perhitungan yang digunakan oleh BOP-B menggunakan sistem matriks
yang dirancang khusus untuk BOP-B. Matriks BOP-B terdapat 11 variabel yang diperhitungkan,
yaitu penghasilan orangtua, penghasilan tambahan, penghasilan saudara kandung,
tanggungan anak yang masih bersekolah, rekening listrik, rekening telepon,
rekening air, status kepemilikan rumah dan lahan, kendaraan, dan alat
elektronik. Sementara dalam sistem perhitungan UKT masih belum dirumuskan.
Kabarnya saat ini UKT hanya menggunakan beberapa variabel seperti pendapatan
dan tanggungan.
Kelima terkait
quota kelas pembayaran. Dalam sistem UKT terdapat kebijakan quota dalam kelas
tertentu. Menurut permendikbud, Kelompok 1 da 2 berisi masing-masing minimal 5%
dari jumlah mahasiswa baru yan diteruma di tahun bersangkutan, untuk kelas 3
keatas tidak dikenakan batasan quota. Sementara dalam sistem BOP-B tidak ada
sistem quota dalam setiap kelasnya. Siapapun dapat mengajukan BOP-B. Tetapi UI
mempunyai kebijakan quota dalam menerima pendapatan anggaran yang berasal dari
mahasiswa.
Keenam
mengenai kelengkapan berkas administrasi dalam pengajuan biaya pendidikan.
dalam BOP-B terdapat 15 berkas administrasi yang harus dikumpulkan seusai
dengan variabel dalam matriks. Sementara dalam UKT, berkas yang direncanakan
oleh UI untuk 2015 adalah penyesuaian sesuai kelas. Semakin kecil kelas atau
biaya pendidikan yang diinginkan oleh mahasiswa maka semakin banyak berkas yang
harus dikumpulkan, dan sebaliknya.
Ketujuh
terkait hukum kebijakan dalam pilihan sistem pembayaran. BOP-B merupakan salah
satu sistem pembayaran selain sistem pembayaran lainnya yang ditentukan oleh
UI, yaitu Penuh dan Cicilan. Sementara
UKT merupakan sistem pembayaran yang wajib dipilih oleh seluruh mahasiswa
program sarjana reguler.
Kedelapan
terkait mekanisme pemutakhiran data finansial mahasiswa. Dalam sistem BOP-B
terdapat mekanisme pemutakhiran data finansial mahasiswa yang disebut Update
BOP-B. Update BOP-B dilaksanakan setiap 2 semester sekali pada angkatan
ganjil, sementara 3 semester sekali pada angkatan genap. Dalam proses mekanisme
penetepannya melibatkan unsur keuangan fakultas, unsur kemahasiswaan fakultas,
dan mahasiswa, dalam hal ini adkesma BEM setiap fakultas. Tetapi kebijakan
pemutakhiran data ini tidak diatur waktu dan mekanismenya dalam peraturan
apapun di UI. Pelaksanaanya dilakukan kultural sesuai kebijakan dari
kemahasiswaan UI. Sementara dalam UKT belum jelas dan tidak diatur mengenai
mekanisme pemutakhiran data finansial mahasiswa dalam permendikbud.
Kesembilan
terkait keterlibatan mahasiswa dalam mekanisme. Sampai pada tahun 2014
keterlibatan mahasiswa dalam mekanisme BOP-B terbagi menjadi 2, yaitu Sahabat
Mahasiswa Baru (Samaba) dan Adkesma. Samaba terlibat dalam penerimaan berkas
maba, entri data maba, dan survey BOP-B maba. Adkesma terlibat dalam entri data
maba, entri data maba, survey BOP-B maba, Update BOP-B, entri data Update
BOP-B, Survey Update BOP-B, dan rapat penetapan Update BOP-B.
Diantara semua
perbadingan tersebut perlu dianalisis lebih lanjut mengenai kelebihan dan
kelemahan dari UKT dan BOPB. Bagaimana apabila UKT diterapkan di UI? Dan apa
hal-hal yang sudah berjalan dengan baik yang harus dipertahankan dalam sistem
yang baru. Perlu dibuat kebijakan yang jelas dan program-progam yang terencana
dengan baik agar sebuah sistem dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
tujuan.




0 komentar:
Posting Komentar